Pemerintah Kabupaten Langkat tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas dari rumah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 sampai 20 November 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Langkat Syahmadi, di Stabat, Jumat (6/11), menyangkut adanya klaster baru penyebaran COVID-19 di instansi pemerintah.

“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan ke Bupati Langkat,” katanya.

Baca juga: DPRD Langkat terapkan protokol kesehatan COVID-19

Seluruh kegiatan, atau rapat atau tatap muka yang bersifat pengumpulan orang banyak agar ditunda atau dibatalkan dan penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan secara teleconference atau melalui zoom meeting.

“Serta agar menunda kegiatan Dinas keluar kota atau keluar daerah. Bagi semua unsur aparatur pemerintah agar mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: Keluarga tiga anak hilang Salapian Langkat lakukan doa bersama

Bagi ASN yang terjangkit COVID-19, atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi agar menghubungi pusat layanan kesehatan atau rumah sakit terdekat atau Dinkes Langkat. 

Dalam hal  yang ditemukan adanya pegawai pada unit kerja, dalam status pemantauan atau diduga atau dalam pengawasan yang terkonfirmasi COVID 19, bagi selaku pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati Langkat.   

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020