Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap satu tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu bernama Hardianto alias Anto (37) warga Dusun III Lor. Usman, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu.

Hal itu dibenarkan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (5/11).

Penangkapan tersangka itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (3/11) di dalam sebuah rumah di Dusun IV Panton Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.

Baca juga: Tabrakan di Perairan Brandan Langkat, satu meninggal dan satu nelayan dalam pencarian

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat brutto 0,30 gram), empat bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, satu skop sabu terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik warna hitam-silver, dompet kecil warna biru dan uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Yasir menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat disebuah rumah yang terletak di Dusun IV Panton, Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Langkat bentuk tim khusus ungkap tiga anak hilang di Salapian

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Akp Ilham S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto S.H, melakukan penangkapan.

Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya, kemudian melihat hal tersebut lalu tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.

Sekarang ini pelaku sudah diamankan do Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020