Kasus positif virus corona (COVID-19) di Kabupaten Langkat sudah mencapai 280 warga yang harus menjadi perhatian serius guna mengatasinya, yang berasal dari 23 kecamatan yang ada di daerah itu, untuk itu Perbup harus benar-benar dilaksanakan, agar bisa dijadikan alat "tekan" untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19 ini.
"Harus ada keseriusan dari Pemkab Langkat, warga, instansi terkait, untuk mengatasi penyebaran virus COVID-19 di tengah masyarakat," ujar Ketua Majelis Pertimbangan Pemuda KNPI Langkat Heri Widiyanto, di Stabat, Sabtu.
"Sebab pergerakan dari virus corona ini sangat cepat diharapkan agar warga terus berhati-hati, agar virus ini tidak semakin berkembang," katanya.
Imbauan protokol kesehatan harus terus dipatuhi, dilaksanakan, seperti pakai masker, selalu cuci tangan, jaga jarak antar sesama, sambungnya.
Tapi, yang terpenting Pemkab Langkat harus serius terus melakukan sosialisasi ataupun melakukan gerakan mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini dengan terus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini dan menegakkan peraturannya, jangan hanya sporadis saja, habis itu...habis, katanya.
"Tegakkan ketentuan agar warga mematuhi apa yang sudah ditentukan, itu juga salah guna mengurangi penyebaran virus ini ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Sebab berdasarkan data per 30 Oktober 2020 terdapat 280 warga Langkat yang positip kena virus corona ini diantaranya 111 positip dirawat, positip sembuh 139 warga, positip meninggal 30 warga, probable 64 warga, suspek 15 warga.
Sementara itu juru bicara COVID-19 Kabupaten Langkat yang juga Kepala Dinas Kominfo Syahmadi menjelaskan Pemkab Langkat telah berupaya secara optimal guna menekan laju bertambahnya pasien yang terkonfirmasi COVID.
Dimana Pemkab Langkat sudah memberlakukan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, di Kabupaten Langkat, katanya.
"Operasionalisasinya sudah dilaksananakan baik di tingkat kabupaten oleh unsur Forkopimda, sampai dengan ditingkat kecamatan oleh unsur forkopimcam," ungkap Syahmadi.
Namun, kesadaran masyarakatlah yang paling utama guna bersinergi dengan Pemkab Langkat untuk melakukan pencegahan secara simultan.
Perbup tersebut disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, katanya.
"Sebagaimana yang dimaksud pada Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif," ungkapnya.
Sementara untuk tujuan Perbup ini, Syahmadi kembali menerangkan, meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran COVID-19.
Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
"Jadi intinya, upaya penanganan COVID- 19 ini melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya," ujarnya.
Sembari menjelaskan, Perbup ini terdiri dari 15 pasal dari 9 bab dengan rincian Bab I tentang ketentuan umum, terdiri dari pasal 1 dengan 15 ayat, Bab II tentang maksud dan tujuan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3, Bab III dilengkapi dengan penjelasan pelaksanaan protokol kesehatan, dijelaskan pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6.
Serta dilengkapi saksi administrasi, terdapat di Bab IV dijelaskan pada pasal 7 sampai pasal 10, salah satu saksinya, pada pasal 7 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4, diberikan saksi administrasi berupa, teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat atau pelaksanaan kerja sosial difasilitas umum pada lokasi pelanggaran," paparnya.
Untuk Bab V penjelasan tentang partisipasi masyarakat terdiri pasal 11. Bab VI tentang sosialisasi, dipaparkan pada pasal 12, sedangkan Bab VII tentang monitoring dan evaluasi, di pasal 13, Bab VIII tentang pendanaan di pasal 14 dan Bab IX tentang ketentuan penutup, di pasal 15.
Secara terpisah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr Juliana menjelaskan sekarang ini pihaknya juga sudah melakukan swab massal bagi petugas kesehatan.
"Berdasarkan swab itu memang ada peningkatan positip COVID-19 terutama pada tenaga kesehatan," katanya.
Namun demikian, sekarang ini upaya untuk menekan angka peningkatan positip itu sudah dikeluarkan Peraturan Bupati Langkat, guna meningkatkan edukasi protokol kesehatan serta melakukan sosialisasi terus penanganan COVID dengan menggerakkan puskesmas di seluruh Langjat agar terus mengantisipasi penyebaran virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Harus ada keseriusan dari Pemkab Langkat, warga, instansi terkait, untuk mengatasi penyebaran virus COVID-19 di tengah masyarakat," ujar Ketua Majelis Pertimbangan Pemuda KNPI Langkat Heri Widiyanto, di Stabat, Sabtu.
"Sebab pergerakan dari virus corona ini sangat cepat diharapkan agar warga terus berhati-hati, agar virus ini tidak semakin berkembang," katanya.
Imbauan protokol kesehatan harus terus dipatuhi, dilaksanakan, seperti pakai masker, selalu cuci tangan, jaga jarak antar sesama, sambungnya.
Tapi, yang terpenting Pemkab Langkat harus serius terus melakukan sosialisasi ataupun melakukan gerakan mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini dengan terus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini dan menegakkan peraturannya, jangan hanya sporadis saja, habis itu...habis, katanya.
"Tegakkan ketentuan agar warga mematuhi apa yang sudah ditentukan, itu juga salah guna mengurangi penyebaran virus ini ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Sebab berdasarkan data per 30 Oktober 2020 terdapat 280 warga Langkat yang positip kena virus corona ini diantaranya 111 positip dirawat, positip sembuh 139 warga, positip meninggal 30 warga, probable 64 warga, suspek 15 warga.
Sementara itu juru bicara COVID-19 Kabupaten Langkat yang juga Kepala Dinas Kominfo Syahmadi menjelaskan Pemkab Langkat telah berupaya secara optimal guna menekan laju bertambahnya pasien yang terkonfirmasi COVID.
Dimana Pemkab Langkat sudah memberlakukan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, di Kabupaten Langkat, katanya.
"Operasionalisasinya sudah dilaksananakan baik di tingkat kabupaten oleh unsur Forkopimda, sampai dengan ditingkat kecamatan oleh unsur forkopimcam," ungkap Syahmadi.
Namun, kesadaran masyarakatlah yang paling utama guna bersinergi dengan Pemkab Langkat untuk melakukan pencegahan secara simultan.
Perbup tersebut disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, katanya.
"Sebagaimana yang dimaksud pada Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif," ungkapnya.
Sementara untuk tujuan Perbup ini, Syahmadi kembali menerangkan, meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran COVID-19.
Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
"Jadi intinya, upaya penanganan COVID- 19 ini melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya," ujarnya.
Sembari menjelaskan, Perbup ini terdiri dari 15 pasal dari 9 bab dengan rincian Bab I tentang ketentuan umum, terdiri dari pasal 1 dengan 15 ayat, Bab II tentang maksud dan tujuan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3, Bab III dilengkapi dengan penjelasan pelaksanaan protokol kesehatan, dijelaskan pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6.
Serta dilengkapi saksi administrasi, terdapat di Bab IV dijelaskan pada pasal 7 sampai pasal 10, salah satu saksinya, pada pasal 7 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4, diberikan saksi administrasi berupa, teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat atau pelaksanaan kerja sosial difasilitas umum pada lokasi pelanggaran," paparnya.
Untuk Bab V penjelasan tentang partisipasi masyarakat terdiri pasal 11. Bab VI tentang sosialisasi, dipaparkan pada pasal 12, sedangkan Bab VII tentang monitoring dan evaluasi, di pasal 13, Bab VIII tentang pendanaan di pasal 14 dan Bab IX tentang ketentuan penutup, di pasal 15.
Secara terpisah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr Juliana menjelaskan sekarang ini pihaknya juga sudah melakukan swab massal bagi petugas kesehatan.
"Berdasarkan swab itu memang ada peningkatan positip COVID-19 terutama pada tenaga kesehatan," katanya.
Namun demikian, sekarang ini upaya untuk menekan angka peningkatan positip itu sudah dikeluarkan Peraturan Bupati Langkat, guna meningkatkan edukasi protokol kesehatan serta melakukan sosialisasi terus penanganan COVID dengan menggerakkan puskesmas di seluruh Langjat agar terus mengantisipasi penyebaran virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020