Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyebutkan dua orang meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan jajaran.
"Jumlah kejadian enam kasus, korban mengalami luka berat enam orang, dan korban mengalami luka ringan tujuh orang, dua meninggal dunia," ujar Nainggolan, di Medan, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Toba itu pada hari ke-3, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca juga: Polda Sumut: 1.508 pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Toba 2020
"Jadi, jumlah kerugian materi seluruhnya mencapai Rp83.000.000," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sementara itu, data yang diperoleh menyebutkan jumlah pelanggaran lalu lintas pada kegiatan Operasi Zebra Toba 2020, sebanyak 1.508 orang yakni 411 perkara tilang, dan 1.097 perkara teguran.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm SNI 180 perkara, dan melawan arus 54 perkara, menggunakan handphone saat berkendaraan tiga perkara, melebihi batas kecepatan satu perkara, di bawah umur 25 perkara, tidak menggunakan safety belt 22 perkara, dan lain-lain 126 perkara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Jumlah kejadian enam kasus, korban mengalami luka berat enam orang, dan korban mengalami luka ringan tujuh orang, dua meninggal dunia," ujar Nainggolan, di Medan, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Toba itu pada hari ke-3, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca juga: Polda Sumut: 1.508 pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Toba 2020
"Jadi, jumlah kerugian materi seluruhnya mencapai Rp83.000.000," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sementara itu, data yang diperoleh menyebutkan jumlah pelanggaran lalu lintas pada kegiatan Operasi Zebra Toba 2020, sebanyak 1.508 orang yakni 411 perkara tilang, dan 1.097 perkara teguran.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm SNI 180 perkara, dan melawan arus 54 perkara, menggunakan handphone saat berkendaraan tiga perkara, melebihi batas kecepatan satu perkara, di bawah umur 25 perkara, tidak menggunakan safety belt 22 perkara, dan lain-lain 126 perkara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020