Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, menangkap tersangka Rusli Efendy alias Li, dari Dusun Benteng, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, dengan barang buktisabu seberat 0,11 gram dan uang tunai Rp 100.000, dan tersangka juga coba melarikan diri berhasil ditangkap.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (24/10).

Sebelumnya Kapolsek AKP Tarmizi Lubis menerima informasi tersangka Rusli Efendy alias Li sangat meresahkan masyarakat karena menjual narkotika jenis sabu-sabu, Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka ini coba melarikan diri, dikejar petugas berhasil ditangkap, saat digeledah pakaian terlapor, dari didalam saku celananya bahagian belakang  ditemukan satu bungkus plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan dari saku celana kantong depan ditemukan uang tunai Rp100.000.

Baca juga: Kadis Pendidikan Langkat kunjungi keluarga anak yang hilang

Ketika dilakukan diintrograsi, tersangka mengakui tadinya ia hanya memiliki dua paket sabu dan keduanya sudah habis terjual jumlah uangnya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), telah disita polisi, pengakuan tersangka bahwa satu paket sabu yang disita polisi dari saku celananya bukan miliknya.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang, serta dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020