Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merencanakan menggelar tiga kali debat kandidat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2020.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair di Medan, Jumat (16/10), mengatakan, debat kandidat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 7 November, 21 November dan 5 Desember 2020.
"Kami masih menyinkronisasikan jadwal kami dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dalam rakor yang akan kami gelar, Senin nanti," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan DPT Pilkada Medan sebanyak 1.601.001 jiwa
Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Terkait materi atau tema debat ini, ungkapnya, KPU Medan akan mengundang para ahli di masing-masing bidang ini untuk menjadi tim penyusun materi dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh masyarakat untuk membahas materi debat ini.
"Kami akan laksanakan pascarakor dengan kedua Tim paslon Pilkada Medan," ucap-nya.
Seluruh peserta, paparnya, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sedangkan para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel yang dapat mengganggu ketertiban acara debat.
"Para tamu wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan pemerintah atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair di Medan, Jumat (16/10), mengatakan, debat kandidat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 7 November, 21 November dan 5 Desember 2020.
"Kami masih menyinkronisasikan jadwal kami dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dalam rakor yang akan kami gelar, Senin nanti," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan DPT Pilkada Medan sebanyak 1.601.001 jiwa
Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Terkait materi atau tema debat ini, ungkapnya, KPU Medan akan mengundang para ahli di masing-masing bidang ini untuk menjadi tim penyusun materi dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh masyarakat untuk membahas materi debat ini.
"Kami akan laksanakan pascarakor dengan kedua Tim paslon Pilkada Medan," ucap-nya.
Seluruh peserta, paparnya, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sedangkan para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel yang dapat mengganggu ketertiban acara debat.
"Para tamu wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan pemerintah atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020