Penyidik Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menahan EF, salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, dari tiga tersangka kasus korupsi di Diknas.

"Penahanan EF terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku Panduan Pendidik Guru TA 2020 senilai Rp2,4 miliar, kata Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, kepada wartawan, di Kantor Kejari Tebingtinggi, Kamis (15/10).

Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi melakukan pertemuan dengan BWSS untuk pengendalian Sungai Padang

Dijelaskan Chandra, EF juga merupakan manajer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan selama hampir satu bulan dan kini tersangka dititip ke Lapas Kelas II B, Tebing Tinggi.

"Kita menahan EF dikarenakan khawatir tersangka melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan korupsi lagi, " katanya.

Sementara, untuk dua tersangka lainnya kata Chandra, pihaknya belum melakukan penahanan.

 “Karena keduanya kooperatif,” ujar Chandra.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020