Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap Rezeki Agung Fatoni (39) warga Jalan Arnan Linkungan IV Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, namun saat hendak ditangkap coba melarikan diri dengan menerobos jendala kaca.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Selasa (13/10).

Dari penangkapan terhadap Rezeki Agung Fatoni ini diamanakan barang bukti diantaranya dua paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 10 paket plastik klip bening les merah kosong, kaca pirek, satu lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000, dompet kecil, handphone, timbangan elektrik warna hitam, dengan berat keseluruhannya 1,14 gram.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap mantan narapidana gelapkan sepeda motor

Baca juga: Forkomandan deklarasi agar kilang minyak Pangkalan Brandan dibuka kembali

Sebelumnya personel Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi atas perintah Kapolsek, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka, dimana begitu melihat petugas langsung melarikan diri.

"Tersangka coba melarikan diri dengan menerobos kaca jendela rumah kosong tersebut sehingga kaca jendela itu pun pecah dan mengenai betis sebelah kanan pelaku sehingga mengeluarkan darah dan pelaku tersebutpun berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pangkalan Brandan," katanya.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan berbagai barang bukti di lantai rumah kosong milik Sutris.

Tersangka Rezeki Agung Fatoni ini kini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020