Pemerintah Kota Tebing Tinggi melakukan penutupan sementara Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (PPKP dan K) yang berada di Jalan Gunung Agung Komplek Perkantoran B7 Tebing Tinggi.

Penutupan dilakukan setelah seorang pegawai di kantor dinas itu terkonfirmasi positif CoVOD-19 berdasarkan hasil swab test.

Sebelumnya Pemkot Tebing Tinggi juga telah melakukan hal yang sama terhadap Kantor Lingkungan Hidup (LH) dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB).

Baca juga: Swab massal, 7 warga Tebing Tinggi positif COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi  Juru Bicara GTPP COVID-19, dr Nanang Fitra Aulia saat dikonfirmasi Kamis (8/10) di ruang kerjanya membenarkan adanya penutupan sementara pelayanan di Dinas Kebersihan setempat.

"Terkait perkantoran yang ditutup, saat ini ada satu kantor yang kami tutup sementara yaitu Dinas Kebersihan karena satu pegawainya yang terkonfirmasi positif, " kata Nanang Fitra.

Nanang menjelaskan, terhadap pegawai di dinas itu yang terkonfirmasi positif saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan. 

Penutupan sementara (relaksasi) dilakukan untuk mencegah penyebaran Pandemi COVID-19 khususnya klaster perkantoran.

Penutupan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan ditutup selama 3 hari dan akan berakhir pada hari Jumat besok. 

Tim Gugus Tugas setempat terus mewaspadai kemungkinan meningkatnya penyebaran COVID-19 di perkantoran dengan melakukan tracing dan kontak terhadap pasien yang terkonfirmasi positif.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020