Operasi Yustisi penerapan Perwal No 44 tahun 2020 untuk penertiban protokol kesehatan terus berlangsung setiap hari di Tebing Tinggi dengan melibatkan Koramil 13 TT Kodim 0204 DS, Polres Tebing Tinggi, Satpol-PP dan masaing-masing camat.

Pada Kamis (1/10) operasi digelar di lima titik, masing-masing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Padang Hulu, Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Bajenis. 

Operasi dilakukan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker terutama pengendera sepeda motor dan kepada mereka diberikan sanksi. 

Baca juga: Rumah Simbolon warga perumahan purnawirawan dilempar bom molotov

Sanksi yang diberlakukan di lapangan berbagai bentuk, baik membacakan teks pancasila dan bentuk lainnya seperti diperingati sampai sanksi menempelkan di dada kalimat "Saya malu tidak menggunkan masker". 

Operasi Yustisi ini terus dilaksanakan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di Wilayah Kota Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020