Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menangkap tiga orang oknum pejabat asal Aceh Tenggara di sebuah hotel di Medan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. 

"Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan Rabu (30/9)..

Ketiga oknum tersebut yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43), dan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52). 

Baca juga: Polisi bawa pocong saat razia masker di Kota Medan

Kapolrestabes mengatakan, ketiga oknum pejabat tersebut diamankan bersama enam orang lainnya, yakni tiga orang laki-laki yang juga warga asal Aceh SEP (48), D (40) dan B (52). Kemudian dua orang wanita SA dan IN.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba disalah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut tengah berpesta. Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan.

Petugas melakukan pembuntutan. Sesampainya di hotel, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mereka dan menemukan satu butir pil esktasi.

Dari hasil tes urine, enam orang laki-laki itu dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Keenamnya sudah ditahan, sedangkan 2 wanita masih saksi," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020