Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kecewa atas larangan penyelenggara pemilihan dalam peliputan langsung tahapan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2020. 

Pengamatan ANTARA, Kamis (24/09), di Kotapinang, kegiatan yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Labuhanbatu Selatan sekira pukul 10.00 WIB itu molor 30 menit. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung.

Tidak jelas apa yang dilakukan di dalam Hotel Sudi Mampir, Jalinsum-Blok IX, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Apalagi tidak seorang pun wartawan yang diizinkan masuk untuk meliput, walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan.

Sementara penyelenggara pemilihan tidak memberikan akses informasi berupa layar elektronik yang disediakan khusus di luar gedung untuk dapat menyaksikan kegiatan tahapan pilkada ini. Kegiatan itu hanya ditayangkan melalui akun media sosial KPU Daerah Labuhanbatu Selatan yang sangat terbatas.

"Kalau tidak boleh meliput terlampau dekat, semestinya diberikan ruangan khusus untuk pengambilan dokumentasi kegiatan," kata Kevin Sinaga, Kontributor Metro TV.

Kevin menjelaskan, kalau alasan protokol COVID-19, semestinya semua yang hadir, tidak diperbolehkan masuk di masa pandemi ini.

Menurutnya, siapa yang menjamin orang yang hadir dalam pengundian nomor urut bupati dan wakil bupati terpapar COVID-19. "Kalau alasan PKPU, semestinya mereka pahami dulu siapa yang dilarang di situ. Apa benar ada larangan wartawan meliput," jelasnya.

Kepada wartawan, Kevin mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, KPU Daerah Labuhanbatu Selatan terlalu over protektif, sehingga melakukan kebijakan nyeleneh.

Pihaknya, akan melaporkan permasalahan kasus ini ke Bawaslu, DKPP, dan Dewan Pers. Dia pun meminta PWI, AJI, IJTI, dan organisasi profesi wartawan lainnya mengambil sikap atas kasus tersebut.

"Di dalam PKPU No. 13 tahun 2020 sudah jelas, tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Apa yang dilakukan KPU Daerah Labuhanbatu Selatan tidak jelas dasarnya," tagasnya.

Ketua KPU Daerah Labuhanbatu Selatan, Efendi Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, pelarangan wartawan meliput papat pleno terbuka pengundian nomor urut calon pada pemilhan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020, merupakan kebijakan.

Kebijakan itu sebagai implementasi PKPU No. 13 tahun 2020. Namun, dalam aturan itu ditegaskan bahwa aksesnya terbatas, hanya orang-orang tertentu yang boleh masuk dan tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan dalam peraturan tersebut. 

Sementara, pihaknya tidak menyiapkan ruangan khusus atau akses yang dapat digunakan untuk memudahkan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. 
Pihaknya hanya memberikan informasi melalui tayangan langsung dari akun media sosial KPU Daerah Labuhanbatu Selatan.

“Itu kebijakan sesuai PKPU No. 13 tahun 2020. Dari awal sudah ditetapkan bahwa aksesnya hanya melalui media sosial Facebook," katanya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020