KPU Kota Medan mengingatkan kepada pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut.

"Besok kami akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon. Kami harap pasangan calon tidak melakukan pengerahan massa ke lokasi rapat pleno," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Rabu (23/9).

KPU Medan melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.

Baca juga: KPU tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman sebagai paslon Pilkada Medan

Selanjutnya KPU Kota Medan akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dilakukan pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika Dyandra. 

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. 

Semua itu dimaksudkan agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, 

Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan. 

Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020