Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menangkap PH, buronan terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Pelaksana tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dalam keterangan melalui pesan singkat Whatsapp Minggu, mengatakan penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan tersangka korupsi BRR NAD-Nias
Ia menyebutkan buronan tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi.
Baca juga: Pertamina - Kejati Sumut kerja sama pengamanan operasional
Graham mengatakan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan.
Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair selama 6 bulan.
"Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522.Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pelaksana tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dalam keterangan melalui pesan singkat Whatsapp Minggu, mengatakan penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan tersangka korupsi BRR NAD-Nias
Ia menyebutkan buronan tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi.
Baca juga: Pertamina - Kejati Sumut kerja sama pengamanan operasional
Graham mengatakan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan.
Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair selama 6 bulan.
"Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522.Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020