Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap SFH, mantan Kuasa Direktur CV Harapan Insani, buronan tersangka korupsi pembangunan perumahan 58 unit Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun 2006 senilai Rp4534.476.400.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, di Medan, Jumat, mengatakan tersangka itu diamankan di lokasi perkebunan sawit yang berada di pinggir hutan sekitar 24 kilometer dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Baca juga: Pertamina - Kejati Sumut kerja sama pengamanan operasional

Ia menyebutkan, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di lokasi Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias.

Tersangka merupakan subjek penyidikan dan telah melarikan diri, sehingga menghambat proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka sempat dihentikan sementara, karena SFH melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun," ujarnya pula.

Baca juga: Lima OPD Pemkot Medan dimintai keterangan dalam kasus dana COVID-19

Graham menjelaskan, tersangka diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Saat dilakukan penangkapan tersangka cukup kooperatif dan dibawa langsung ke Kejati Sumut.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka," katanya pula.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020