Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Polres Binjai mengamankan satu orang tersangka Riki Armanda Sitepu (23) warga Dusun Bangun Mulia, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pelaku penggelapan sepeda motor kekasihnya.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (19/9).

Dimana peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi di Dusun Banrejo, Desa Emplasment Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berdasarkan laporan korbannya Shella Yurika (22) warga Jalan Sei Mencirim, Lingkungan VI Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, katanya.

Baca juga: Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal diserahkan keluarga ke Polsek Sei Bingai

Baca juga: Polsek Sei Bingai amankan pencuri sepeda motor setelah dimassa warga

Dimana saat itu Shella Yurika bersama Riki Atmanda Sitepu pergi ke Kuala untuk jalan-jalan lalu pergi ke Binjai, lalu pergi ke Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, untuk duduk duduk.

Lalu Shella mengatakan kepada Riki Armanda mengantuk dan tidur di Pondok Supendi, akhirnya pelapor terbangun dan melihat sepeda motornya serta terlapor sudah tidak ada lagi.

Lalu, polisi yang menerima laporan atas perintah Kapolsek Iptu Rismanto J Purba SH MH MKn kepada Kanit Reskrim Ipda MM Kataren, menangkap pelaku, saat berada di warung kopi di Dusun 1 Dalan Naman, Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten. Langkat, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020