Binjai (ANTARA) - Personel Polsek Sei Bingai Polres Binjai, menangkap NAS alias Niko (21) warga Dusun Kineppen Desa Kineppen Kecamatan Munte Kabupaten Karo, melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 53 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (23/6).
Siswanto menjelaskan pukul 13.00 WIB, Polsek Sei Bingai menangkap satu orang laki-laki, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan di Dusun Batu Galang Desa Mekar Jaya Kecsmatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polsek Gebang tangkap Ogol miliki sabu-sabu
Baca juga: Kapolres Langkat yang baru AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK
Dimana tersangka ini meminta uang kepada korban dan mengancam korban dengan menggunakan pisau/senjata tajam yang ditodongkan kepada korban.
Barang bukti yang diamanakan dari tersangka satu pisau/senjata tajam yang berukuran lebih kurang 37 centimeter, katanya.
Kini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh petugas guna mengajukan kasusnya ke persidangan.