Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali meneliti berkas hasil penyelidikan tersangka kasus dugaan penganiayaan berat anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi dari Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Symon Moris Sihombing di Kotapinang, Kamis (17/9) pagi menyampaikan, pihaknya sudah menerima berkas perkara terduga pelaku tindak pidana yang melibatkan oknum legislator untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

Namun, pengalihan berkas ke pengadilan diteliti dan dilengkapi kembali karena tertangkapnya 3 orang rekan Imam Firmadi setelah sempat buron Polisi.

Baca juga: Pemkab Labusel hibahkan lahan 5,3 hektar pembangunan Polres

"Kami teliti ulang berkas kasus Imam Firmadi, karena baru di tangkap 3 tersangka dan berkas berubah," katanya.

Symon menjelaskan, perubahan berkas perkara bisa saja terjadi, karena 3 orang tersangka lainya merupakan saksi mahkota untuk Imam Firmadi. Yakni, bersama-sama melakukan suatu perbuatan tindak pidana atas laporan korban bernama Muhammad Jefry Yono.

Sementara, pihaknya tetap melakukan koordinasi formal berkas perkara untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang menyita perhatian publik ini.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan kepolisian, melakukan gelar perkara, baik formal berkas perkara," jelasnya.

Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi

Symon menyampaikan, penting untuk memahami alasan kasus penganiyaan Imam Firmadi dengan kasus pencurian Muhamad Jefry Yono saling berkaitan. Namun, konteksnya menjadi kesatuan berkas perkara yang berbeda.

Baik masyarakat maupun media tetap memberi ruang memantau kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum. Menurut dia, penuntut umum akan bekerja dengan profesional dan berhati-hati. "Kami sangat perform dan profesional dalam menangani kasus ini," jelas Symon Moris Sihombing.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020