Polisi meringkus tiga pelaku pembakar rumah yang sekalian tempat usaha sarang walet milik Matias Zeno Bate,e alias Ama Butet (50) di Desa Somi, Kabupaten Nias, SUmatera Utara.

"Ketiga pelaku OB, HB dan YB yang masih satu desa dengan para korban ditangkap personel Polsek Gido kurang lebih sembilan jam setelah kejadian," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui PS.Paur Humas Polres Nias Aiptu.Yanser Hulu, di Nias, Rabu (16/9).

Baca juga: Gubernur: Warga yang datang ke Nias harus bawa hasil tes swab

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui motif para pelaku membakar rumah dan tempat usaha sarang walet milik korban karena dendam dan sakit hati tidak mendapat hasil penjualan sarang walet oleh korban.

"Para pelaku pembakaran mengaku sakit hati karena korban tidak membagi hasil penjualan sarang walet kepada mereka, padahal mereka ikut andil membangun rumah dan tempat usaha sarang walet milik korban," katanya.

Akibat kejadian tersebut korban Matias Zeno Bate,e alias Ama Butet dan cucunya Alfaro Gabriel Malau alias Briel (4) mengalami luka bacok di kepala akibat dibacok par pelaku ketika hendak keluar saat rumah di bakar dan juga luka bakar di kaki dan badan.

Sedangkan Istri korban Rosmidar Mendrofa alias Ina Butet (50) menderita luka bakar di kaki, tangan dan punggung.

"Kini ketiga korban sedang menjalani perawatan atas luka bacok dan luka bakar yang mereka alami di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020