Berkas pendaftaran empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum memenuhi syarat. 

Dalam rapat pleno terbuka di sekretariat kantor di Pamatang Raya, Senin (14/9), KPUD Simalungun mengembalikan berkas untuk dilengkapi dengan batas waktu 14-16 September. 

Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik didampingi komisioner Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadani Sari Isni Damanik dan Salman Abror serta tim penghubung bapaslon. 

Raja Ahab Damanik menjelaskan, rapat pleno terkait tahapan penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bapaslon. 

Baca juga: KPU Simalungun terima berkas pendaftaran dua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Sedangkan berkas yang untuk diperbaiki dengan "kekurangan" bervariasi seperti, bukti pajak, dan ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir. 

Diketahui, empat bapaslon itu, Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan), Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus dan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar, yang diusung partai politik.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020