Pemkot Tebing Tinggi bersama unsur Forkopimda gencar melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker kepada warga masyarakat, sebagai salah satu persiapan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan COVID-19.
Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi selaku Juru Bicara GTPP COVID-19 dr. H. Nanang Fitra Aulia kepada wartawan, Kamis (10/9) bersama Kabag Ops Polres Kompol Burju Siahaan saat sosialisasi di Bundaran Jalan Sutomo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan Perwal.
Baca juga: Dibalik MTQ ke-37, keterbatasan fisik bukan penghalang mengenal Kalam Allah
"Insya Allah minggu depan tepatnya 19 September 2020 akan diberlakukan penindakan terhadap pelanggaran Perwal. Kita minta kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan '3M' yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Baca juga: Official Kafilah MTQ asal Kota Binjai meninggal
"Simulasi dan sosialisasi pemakaian masker dan yang lainnya tetap dilakukan, hanya tinggal melakukan tindakan setelah Perwal ini berlaku dengan baik di Kota Tebing tinggi.banyak sanksi yang dilakukan di Perwal tersebut diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi sosial lainnya,," tambahnya.
Ia juga melaporkan perkembangan kasus COVID-19 di Kota Tebing Tinggi. Data terakhir hari ini yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjalani perawatan sebanyak 26 pasien dan yang sembuh 46 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi selaku Juru Bicara GTPP COVID-19 dr. H. Nanang Fitra Aulia kepada wartawan, Kamis (10/9) bersama Kabag Ops Polres Kompol Burju Siahaan saat sosialisasi di Bundaran Jalan Sutomo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan Perwal.
Baca juga: Dibalik MTQ ke-37, keterbatasan fisik bukan penghalang mengenal Kalam Allah
"Insya Allah minggu depan tepatnya 19 September 2020 akan diberlakukan penindakan terhadap pelanggaran Perwal. Kita minta kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan '3M' yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Baca juga: Official Kafilah MTQ asal Kota Binjai meninggal
"Simulasi dan sosialisasi pemakaian masker dan yang lainnya tetap dilakukan, hanya tinggal melakukan tindakan setelah Perwal ini berlaku dengan baik di Kota Tebing tinggi.banyak sanksi yang dilakukan di Perwal tersebut diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi sosial lainnya,," tambahnya.
Ia juga melaporkan perkembangan kasus COVID-19 di Kota Tebing Tinggi. Data terakhir hari ini yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjalani perawatan sebanyak 26 pasien dan yang sembuh 46 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020