Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri mulai melakukan razia penggunaan masker kepada warga termasuk di sejumlah pasar tradisional di Kabupatem Nias.

"Razia masker sudah kita mulai sejak Sabtu (5/9) lalu dan akan dilaksanakan seminggu hingga dua minggu ke depan," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Nias Kornelius Zega di Nias, Senin (7/9)

Razia dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nias nomor 29 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nias Nomor 443/001/HK/2020 tentang Pelaksanaan Monitoring/pemantauan, Pengawasan, Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Nias.

Baca juga: Tiga tenaga kesehatan dan satu penegak hukum positif COVID-19 di Gunungsitoli

Baca juga: Seorang dokter di Gunungsitoli positif COVID-19

"Sasaran kita bukan hanya pengendara kendaraan yang melintas di Kabupaten Nias, kita juga akan melakukan razia di setiap pasar tradisional yang ada di Kabupaten Nias," jelasnya.

Menurut dia, warga atau pengendara yang tidak memakai masker saat razia akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial.

Sanksi administrasi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.

Sedangkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker adalah menyanyikan satu lagu wajib nasional dan satu lagu daerah atau memungut sampah di tempat terjadinya pelanggaran.

"Pada razia pada hari Sabtu yang lalu ada beberapa pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, tetapi ada di saku celana, sehingga kita hanya mengenakan sanksi lisan," terangnya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020