Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menertibkan pesta perkawinan di Durian Bungkuk, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Minggu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kapolsek Lubukbasung Iptu Jonh Hendriks di Lubukbasung, Minggu (6/9) mengatakan tim gabungan itu berasal dari Polres Agam, Satpol PP Damkar dan pemerintah nagari.
"Tim meminta tuan rumah untuk tidak melanjutkan kegiatan dan tuan rumah menerima," katanya.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia positif COVID-19 menjadi 1.158 orang
Penertiban itu berdasarkan Instruksi Bupati Agam No 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Pesta Perkawinan dan Kegiatan Hiburan Atau Panggung Terbuka Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Agam.
Instruksi itu keluar setelah penyebaran kasus tersebut paling banyak saat pesta perkawinan selama masa tanggap darurat COVID-19.
Baca juga: India catat lonjakan COVID-19 tertinggi, 90.000 kasus dalam 24 jam
"Klaster pesta perkawinan sangat tinggi penyebaran COVID-19 di Agam, karena setelah PSBB warga masih banyak mengelar pesta perkawinan," katanya.
Sebelumnya, Polres setempat juga membubarkan pesta perkawinan saat masa PSBB.
Anggota juga turun ke pasar tradisional untuk mengingatkan pengunjung agar memakai masker dan lainnya.
Ia mengimbau warga untuk mematuhi protokoler kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 4 M berupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
"Ini harus dilakukan agar tidak ada penambahan kasus di daerah itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kapolsek Lubukbasung Iptu Jonh Hendriks di Lubukbasung, Minggu (6/9) mengatakan tim gabungan itu berasal dari Polres Agam, Satpol PP Damkar dan pemerintah nagari.
"Tim meminta tuan rumah untuk tidak melanjutkan kegiatan dan tuan rumah menerima," katanya.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia positif COVID-19 menjadi 1.158 orang
Penertiban itu berdasarkan Instruksi Bupati Agam No 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Pesta Perkawinan dan Kegiatan Hiburan Atau Panggung Terbuka Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Agam.
Instruksi itu keluar setelah penyebaran kasus tersebut paling banyak saat pesta perkawinan selama masa tanggap darurat COVID-19.
Baca juga: India catat lonjakan COVID-19 tertinggi, 90.000 kasus dalam 24 jam
"Klaster pesta perkawinan sangat tinggi penyebaran COVID-19 di Agam, karena setelah PSBB warga masih banyak mengelar pesta perkawinan," katanya.
Sebelumnya, Polres setempat juga membubarkan pesta perkawinan saat masa PSBB.
Anggota juga turun ke pasar tradisional untuk mengingatkan pengunjung agar memakai masker dan lainnya.
Ia mengimbau warga untuk mematuhi protokoler kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 4 M berupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
"Ini harus dilakukan agar tidak ada penambahan kasus di daerah itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020