Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengusung bakal pasangan calon Bupati Labuhanbatu, Abdul Roni Harahap dan Wakil Bupati, Ahmad Jais Rambe atau ROJA dalam mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Bakal calon Bupati Labuhanbatu, Abdul Roni Harahap di Rantauprapat, Minggu, (6/9) pagi, mengucapkan terimakasih kepada KPU Daerah Labuhanbatu atas diterimanya syarat dan dokumen pasangan ROJA.
Pihaknya mengapresiasi pernyataan sikap bakal pasangan calon atau Bapaslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar atau ASRI yang telah menyatakan diusung dari PAN.
Menurut dia, biarkan penyelenggara pemilihan daerah memutuskan hasil verifikasi syarat dan dokumen masing-masing Bapaslon, diantaranya membawa model perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik atau B-KWK dan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau B.1-KWK Partai Politik.
"Nyantai-nyantai aja tidak ada masalah (B.1-KWK Parpol dan B-KWK) bahkan persyaratan itu sudah di serahkan kepada KPU Daerah Labuhanbatu dan kita selesaikanlah," katanya.
Roni mengajak semua Bapaslon menghormati keputusan resmi KPU Daerah Labuhanbatu pada akhir September 2020, sebagai tahapan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat maju sebagai Calon Bupati.
Selain itu pihaknya juga masih berkonsentrasi dalam kontestasi Pilkada di Labuhanbatu. "Bagi kami syukuri, apa yang kami lakukan himbauan KPU Daerah Labuhanbatu," jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2004-2009 ini.
Baca juga: Kapolda Sumut jamin TNI-Polri netral dalam Pilkada
Wakil Bapaslon, Ahmad Jais Rambe menyayangkan sikap Bapaslon ASRI tentang pemahaman B-KWK dan B.1-KWK Parpol.
Pasangan ROJA adalah pasangan yang sah di usung PAN, PPP, PBB dan Berkarya. Hal itu juga dibuktikan dengan diterimanya persyaratan resmi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Daerah Labuhanbatu.
Menurut Jais, Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga Bupati Labuhanbatu harus memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia menilai, ada yang salah dalam pemikiran politik Andi Suhaimi Dalimunthe. Praktik itu tidak dapat diterapkan kepada orang yang masih pemula.
Sehingga penerapannya dapat merusak kepercayaan partai politik secara luas dan merupakan tindakan memalukan kepada pasangan ASRI. Padahal, proses politik di Labuhanbatu sudah tertata cukup baik.
"Saya sebagai kader PAN taat aturan. Kalaupun dititipkan kepada Andi, seharusnya dia titipkan kepada saya. PKPU-nya aja yang di kaji, PKPU menyatakan tidak ada surat pembatalan dan tidak ada peraturan itu harus ada pembatalan dari partai bersangkutan, saya rasa tidak ada kelengkapan ketua dan sekretarisnya saja," jelas Ahmad Jais Rambe yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu.
Bakal calon Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe memprotes keras berkas pencalonannya dari PAN di anulir KPU Daerah Labuhanbatu secara sepihak.
Ia mendesak penyelenggara pemilihan membuat berita acara penolakan berkas dan dokumen sebagai pengusung Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati.
Baik Bapaslon ROJA maupun ASRI sama-sama memiliki B.1-KWK Parpol yang ditandatangani dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Namun, pasangan ASRI tidak melengkapi B-KWK atau perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik pengusung yang telah disepakati.
Akhirnya KPUD Labuhanbatu menerima syarat dan dokumen Bapaslon ASRI setelah diusung dari Partai Golkar sebagai syarat pencalonan tanpa PAN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Bakal calon Bupati Labuhanbatu, Abdul Roni Harahap di Rantauprapat, Minggu, (6/9) pagi, mengucapkan terimakasih kepada KPU Daerah Labuhanbatu atas diterimanya syarat dan dokumen pasangan ROJA.
Pihaknya mengapresiasi pernyataan sikap bakal pasangan calon atau Bapaslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar atau ASRI yang telah menyatakan diusung dari PAN.
Menurut dia, biarkan penyelenggara pemilihan daerah memutuskan hasil verifikasi syarat dan dokumen masing-masing Bapaslon, diantaranya membawa model perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik atau B-KWK dan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau B.1-KWK Partai Politik.
"Nyantai-nyantai aja tidak ada masalah (B.1-KWK Parpol dan B-KWK) bahkan persyaratan itu sudah di serahkan kepada KPU Daerah Labuhanbatu dan kita selesaikanlah," katanya.
Roni mengajak semua Bapaslon menghormati keputusan resmi KPU Daerah Labuhanbatu pada akhir September 2020, sebagai tahapan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat maju sebagai Calon Bupati.
Selain itu pihaknya juga masih berkonsentrasi dalam kontestasi Pilkada di Labuhanbatu. "Bagi kami syukuri, apa yang kami lakukan himbauan KPU Daerah Labuhanbatu," jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2004-2009 ini.
Baca juga: Kapolda Sumut jamin TNI-Polri netral dalam Pilkada
Wakil Bapaslon, Ahmad Jais Rambe menyayangkan sikap Bapaslon ASRI tentang pemahaman B-KWK dan B.1-KWK Parpol.
Pasangan ROJA adalah pasangan yang sah di usung PAN, PPP, PBB dan Berkarya. Hal itu juga dibuktikan dengan diterimanya persyaratan resmi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Daerah Labuhanbatu.
Menurut Jais, Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga Bupati Labuhanbatu harus memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia menilai, ada yang salah dalam pemikiran politik Andi Suhaimi Dalimunthe. Praktik itu tidak dapat diterapkan kepada orang yang masih pemula.
Sehingga penerapannya dapat merusak kepercayaan partai politik secara luas dan merupakan tindakan memalukan kepada pasangan ASRI. Padahal, proses politik di Labuhanbatu sudah tertata cukup baik.
"Saya sebagai kader PAN taat aturan. Kalaupun dititipkan kepada Andi, seharusnya dia titipkan kepada saya. PKPU-nya aja yang di kaji, PKPU menyatakan tidak ada surat pembatalan dan tidak ada peraturan itu harus ada pembatalan dari partai bersangkutan, saya rasa tidak ada kelengkapan ketua dan sekretarisnya saja," jelas Ahmad Jais Rambe yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu.
Bakal calon Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe memprotes keras berkas pencalonannya dari PAN di anulir KPU Daerah Labuhanbatu secara sepihak.
Ia mendesak penyelenggara pemilihan membuat berita acara penolakan berkas dan dokumen sebagai pengusung Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati.
Baik Bapaslon ROJA maupun ASRI sama-sama memiliki B.1-KWK Parpol yang ditandatangani dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Namun, pasangan ASRI tidak melengkapi B-KWK atau perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik pengusung yang telah disepakati.
Akhirnya KPUD Labuhanbatu menerima syarat dan dokumen Bapaslon ASRI setelah diusung dari Partai Golkar sebagai syarat pencalonan tanpa PAN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020