Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya lebih memilih mengusung pasangan Abdul Roni Harahap dan Ahmad Jais Rambe ketimbang Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Labuhanbatu. 

Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe di Rantauprapat, Sabtu menjelaskan PAN tidak mendukung dalam Pilkada secara serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pihaknya merasa kecewa karena partai besutan Zulkifli Hasan ini tidak memiliki komitmen dalam sesi tahapan akhir bakal pasangan calon menjadi calon Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati.

"Hari ini kita mendaftar ke KPU Daerah Labuhanbatu, alhamdulillah Partai Golkar ada 10 kursi dan PAN ada 4 kursi. Hari ini PAN di tolak, dikarenakan Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu dan Sekretaris tidak ikut mengiring kita untuk mendaftar," katanya.

Tudingan serupa adanya B1-KWK Parpol ganda atau dokumen tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang di keluarkan PAN untuk membuat ricuh Pilkada Labuhanbatu.

Sehingga tidak memberikan pelajaran politik yang baik dan luas dan mendesak penyelenggara pemilihan membuat berita acara penolakan berkas dan dokumen PAN mengusung pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar atau ASRI.

Andi menilai, masih ada waktu untuk menciptakan kondisi politik yang baik di Kabupaten Labuhanbatu dan melakukan tindakan praktik politik tidak santun dalam Pilkada Labuhanbatu.

Menurut dia, memiliki B.1-KWK Parpol yang ditandatangani dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, pada bulan Juni 2020, sekaligus surat fakta integritas dari PAN, adalah hal yang mutlak mendukung pasangan ASRI. Bukan pasangan Abdul Roni Harahap dan Ahmad Jais Rambe atau ROJA.

"Saya rasa untuk kedepan partai-partai yang saya rasa seperti kasian juga lihat calon lain. Syukur alhamdulillah saya masih bisa berlayar dengan 10 kursi dari Partai Golkar. Kalaulah saya tidak bisa berlayar kemaren, betapa sakitnya dengan dicabutnya partai PAN yang sudah 2 bulan saya miliki. Tiba-tiba dicabut, saya rasa tidak baik untuk kita berpolitik dengan santun dan baik," ujar Andi Suhaimi Dalimunthe.

Baca juga: Usungan parpol dianulir, Andi-Faizal protes KPUD Labuhanbatu

Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe menyangkan sikap Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe terkait pemahaman B.1-KWK Parpol dan B-KWK.

Pihaknya bersikeras pasangan ROJA adalah pasangan yang sah di usung PAN saat ini. Hal itu juga dibuktikan dengan diterimanya persyaratan resmi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Daerah Labuhanbatu.

Menurutnya, Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga Bupati Labuhanbatu harus dapat memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Agak mengelitik bagi saya, syarat untuk didaftarkan itu apa?, ada Ketua dan sekteraris partai. Saya tidak protes batal membatalkan, syarat sah itu ada dua berdasarkan peraturan PKPU yakni B.1-KWK dan B-KWK yang didaftarkan ketua dan sekretaris partai. Kemudian ada surat di tujukan ke DPD PAN. Demi Allah saya tidak pernah ada mendapat surat," kata Jais.

Jais menilai, ada yang salah pemahaman dalam pemikiran politik Andi Suhaimi Dalimunthe. Menurut dia, praktik itu tidak dapat diterapkan kepada orang yang masih pemula. 

Sehingga penerapannya dapat merusak kepercayaan partai politik dan tindakan memalukan kepada pasangan ASRI. Padahal, proses politik di Labuhanbatu sudah tertata cukup baik secara luas.

"Jadi adalah mengambarkan perilaku yang memalukan bagi saya. Saya sebagai kader PAN taat aturan. Kalaupun dititipkan kepada Andi, seharusnya dia titipkan kepada saya. PKPU-nya aja yang di kaji, PKPU menyatakan tidak ada surat pembatalan dan tidak ada peraturan itu harus ada pembatalan dari partai bersangkutan, saya rasa tidak ada kelengakapn ketua dan sekretarisnya saja," jelas Jais.

Baca juga: Andi-Faizal mendaftar ke KPUD Labuhanbatu

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe memprotes keras setelah berkas pencalonannya dari PAN di anulir KPU Daerah Labuhanbatu. 

Ia mendesak penyelenggara pemilihan membuat berita acara penolakan berkas dan dokumen sebagai pengusung Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati.

Pihaknya memiliki B1-KWK Parpol yang ditandatangani dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, pada bulan Juni 2020, sekaligus surat fakta integritas PAN sebagai dukungan yang sah.

Namun, tidak melengakapi B-KWK atau perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik pengusung yang telah disepakati sebelumnya yakni PAN.

Menurut dia, Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe akan ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.

Bakal pasangan calon ASRI akhirnya dapat diterima KPUD Labuhanbatu, setelah diusung Partai Golkar dengan perolehan 10 kursi di legislatif sebagai syarat pencalonan.

Baca juga: KPUD Labuhanbatu terima berkas Bapaslon Andi-Faizal

Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi membenarkan adanya protes B1-KWK Parpol dari PAN yang disampaikan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

Menurut dia, kesepakatan syarat pencalonan administrasi harus dipenuhi pasangan, diantaranya formulir B1-KWK dan B-KWK sebagai syarat mutlak dalam mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah.

Sementara, pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi apapun, kecuali menolak pencalonan dari partai pengusung yakni PAN karena tidak dapat melengkapi persyarakat yang telah disepakati.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020