Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe memprotes keras setelah berkas pencalonannya dari Partai PAN dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Labuhanbatu. 

Ia mendesak penyelenggara pemilihan membuat berita acara pembatalan berkas dan dokumen Partai PAN sebagai pengusung Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati.

"Kita mau minta surat dari KPU yang menyatakan bahwa surat (berkas pengusung dari PAN) tidak diterima," kata Andi Suhaimi Dalimunthe dalam verifikasi berkas pencalonan, Sabtu (5/9), di kantor KPU Labuhanbatu.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki B1-KWK Parpol yang ditandatangani dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, pada bulan Juni 2020, sekaligus surat pakta integritas PAN terhadap pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar. 

Namun, tidak melengakapi B-KWK atau perjanjian kerja sama antara gabungan partai politik pengusung yang telah disepakati sebelumnya yakni Partai PAN.

Menurut dia, Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe akan ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga tidak dapat memberikan dukungan kepada petahana tersebut. 

"Tidaklah mungkin saya bawa mereka (Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe dan Sekteratis Zulham Irianto) karena mereka calon, sekarang saya tanyakan yang mana yang benar ini B.1-KWK," tanya Andi Suhaimi Dalimunthe.

Baca juga: Andi-Faizal mendaftar ke KPUD Labuhanbatu

Baca juga: KPUD Labuhanbatu terima berkas Bapaslon Andi-Faizal

Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi membenarkan adanya protes B1-KWK Parpol dari PAN yang disampaikan bakal pasangan calon atau Bapaslon, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

Menurut dia, kesepakatan syarat pencalonan administrasi harus dipenuhi bapaslon, diantaranya formulir B1-KWK dan B-KWK sebagai syarat mutlak dalam mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah.

Pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi apapun, kecuali menolak pencalonan dari partai pengusung yakni PAN karena tidak dapat melengkapi persyaratan yang telah disepakati.

"Kita menerima pendaftaran bapaslon dari Partai Golkar atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar, tadi ada sedkit persoalan, sedang disiapkan berita acara oleh KPUD Labuhanbatu, karena tidak terpenuhi syarat pencalonan yakni B-KWK dan tidak diantarkan oleh Ketua dan Sekretaris DPD PAN Labuhanbatu," jelas Wahyudi.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020