Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan tegas tidak membolehkan pasangan calon Kdh/wakil Kdh untuk Pilkada 2020 datang mendaftar apabila hasil Test Swab dinyatakan positif.
"Bila ada salahsatu tercatat positif tidak boleh ikut mendaftar," jelas Komisoner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis dalam temu pers di ruang Media Center KPU, di Situmba, Sipirok, Kamis (3/9).
Bakal paslon tecatat positif COVID-19 dan wajib karantina mandiri 14 hari masa inkubasi, lalu test swab kembali namun tidak sampai menggugurkan pasangan calon.
Juga bakal Paslon yang belum mengantongi hasil swab pada masa pendaftaran bakal calon Kdh/wakil Kdh tidak boleh hadir tetapi dikonfirmasi menggunakan video call.
Baca juga: Bupati Tapsel apresiasi Kesbangpol optimalkan lahan perkantoran dukung ketahanan pangan
Komisoner KPU Efendi Rambe dan Zulhajji Siregar juga hadir dalam temu pers dalam rangka masa persiapan pendaftaran bakal Paslon Kdh/wakil Kdh mulai dari tanggal 4-6 September 2020.
Ada dua hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini yakni terkait pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon yang harus di penuhi untuk diverifikasi dan diteliti oleh KPU.
Baca juga: Bupati Tapsel resmikan jembatan penghubung dua sekolah yang amblas diterjang banjir
"Pun demikian sehari sebelum pasangan Balon mendaftar, kepada seluruh partai politik maupun gabungan partai politik pengusung harus lebih dahulu melakukan koordinasi ke KPU," imbaunya.
Tujuan koordinasi agar partai atau gabungan partai pendukung yang akan mendaftarkan calonnya masing-masing lebih mengetahui lebih jauh tatacara atau prosedur mendaftar.
"Termasuk terkait berbagai formulir pendaftaran, syarat administrasi bakal Paslon, protokol kesehatan dan tatacara pendaftaran lainnya," jelasnya.
Dalam pendaftaran bakal paslon Kdh/wakil Kdh untuk Pilkada 2020 nantinya juga ada pembatasan peserta antara lain yang boleh masuk ketua dan sekretaris parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung.
"Termasuk pembatasan wartawan yang melalukan liputan mengingat tempat terbatas. Namun, solusinya KPU menyiapkan sarana (live streming) melalui layar televisi di halaman Kantor KPU agar bisa diikuti masyarakat luas," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Bila ada salahsatu tercatat positif tidak boleh ikut mendaftar," jelas Komisoner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis dalam temu pers di ruang Media Center KPU, di Situmba, Sipirok, Kamis (3/9).
Bakal paslon tecatat positif COVID-19 dan wajib karantina mandiri 14 hari masa inkubasi, lalu test swab kembali namun tidak sampai menggugurkan pasangan calon.
Juga bakal Paslon yang belum mengantongi hasil swab pada masa pendaftaran bakal calon Kdh/wakil Kdh tidak boleh hadir tetapi dikonfirmasi menggunakan video call.
Baca juga: Bupati Tapsel apresiasi Kesbangpol optimalkan lahan perkantoran dukung ketahanan pangan
Komisoner KPU Efendi Rambe dan Zulhajji Siregar juga hadir dalam temu pers dalam rangka masa persiapan pendaftaran bakal Paslon Kdh/wakil Kdh mulai dari tanggal 4-6 September 2020.
Ada dua hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini yakni terkait pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon yang harus di penuhi untuk diverifikasi dan diteliti oleh KPU.
Baca juga: Bupati Tapsel resmikan jembatan penghubung dua sekolah yang amblas diterjang banjir
"Pun demikian sehari sebelum pasangan Balon mendaftar, kepada seluruh partai politik maupun gabungan partai politik pengusung harus lebih dahulu melakukan koordinasi ke KPU," imbaunya.
Tujuan koordinasi agar partai atau gabungan partai pendukung yang akan mendaftarkan calonnya masing-masing lebih mengetahui lebih jauh tatacara atau prosedur mendaftar.
"Termasuk terkait berbagai formulir pendaftaran, syarat administrasi bakal Paslon, protokol kesehatan dan tatacara pendaftaran lainnya," jelasnya.
Dalam pendaftaran bakal paslon Kdh/wakil Kdh untuk Pilkada 2020 nantinya juga ada pembatasan peserta antara lain yang boleh masuk ketua dan sekretaris parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung.
"Termasuk pembatasan wartawan yang melalukan liputan mengingat tempat terbatas. Namun, solusinya KPU menyiapkan sarana (live streming) melalui layar televisi di halaman Kantor KPU agar bisa diikuti masyarakat luas," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020