Unit Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat menangkap tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu Atmaja alias Majak (38) warga Dusun II, Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, dengan barang bukti 0,53 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, di Tanjung Langkat, Kamis (20/8).

Dari penangkapan terhadap tersangka Atmaja alias Majak itu diamankan berbagai barang bukti lainnya seperti satu kotak plastik, satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu, uang kontan Rp 100.000, dua skop pipit plastik kecil dan 13 plastik klip kosong, katanya.

Baca juga: Polisi Bahorok Langkat tangkap pelaku perjudian togel

Baca juga: Polsek Binjai Utara amankan dua pencuri 20 batang bunga dan potnya

Sebelumnya tim Opsnal Polsek Salapian mendapat informasi terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pelaku bernama Atmaja Alias Majak, lalu bergerak menuju ke TKP serta berhasil mengamankan satu orang laki-laki seperti yang disebutkan.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka diamanakan dan dibawa ke Mapolsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020