Langkat (ANTARA) - Polsek Salapian, menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yaitu Dedi Syahputra Alias Moker (37) warga Dusu Lau Kambing Desa Turangi, Kecamatan Salapian, dengan barang bukti seberat 3,20 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Sabtu (22/5).
Baca juga: PMII Langkat-Binjai shalat ghaib bersama jamaah masjid Asy Syuhada untuk Palestina
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu sembilan bungkus plastik klip paket sedang yang berisikan narkorika jenis sabu-sabu, tujuh bungkus plastik paket klip kecil yang berisikan narkotika sabu-sabu, satu tas pinggang, dua gunting dan dua mancis.
Penangkapan bermula dari Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH mendapat informasi dari warga tersangka Dedi Syahputra alias Moker ini sering melakukan transaksi narkotika.
Lalu, petugas pun melalukan penggerebekan saat tersangka sedang duduk diwarung, namun berusaha melarikan diri ke arah perladangan sawit masyarakat.
Petugas melakukan pengejaran pada saat berlari saksi melihat tersangka ini menjatuhkan kemasan sabu-sabu, tersangka berhasil ditangkap maka ditemukan barang bukti lainnya, katanya.
Guna pengembangan kasusnya lebih lanjut tersangka Dedi Syahputra alias Moker beserta barang buktinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
Polsek Salapian Langkat amankan Moker miliki sabu 3,20 gram
Sabtu, 22 Mei 2021 5:54 WIB 7025