Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumut diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 240.123 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN Sumut yang dinonaktifkan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
 
Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumut Poarada Nababan pada diskusi Dampak Kenaikan Tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dalam P-APBD dan R-PAPBD 2021di Hotel Madani Medan, Selasa sore (11/8).

Baca juga: Pemprov Sumut salurkan 31 becak sampah ke kabupaten dan kota
Turut hadir dalam acara tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda dan Direktur Eksekutif Suluh Mudah Indonesia (SMI) Kristian Redison Simarmata.
 
"Sekitar 240 ribu yang drop out atau dihilangkan dari Pemprovsu atau sebesar 60 persen. Sementara, Keppres menaikkan biaya BPJS Kesehatan PBI dari Rp27 ribu jadi Rp 42 ribu, hampir 100 persen," kata Poarada.
 
Dikatakannya, kenaikan bisa diterima tapi harusnya negara sanggup membiayai yang seperti ini, karena tidak semua dibiayai negara seperti PNS dan swasta juga yang peserta BPJS Mandiri.

Baca juga: Intervensi integratif dan holistik cara Tapsel cegah stunting ditengah COVID-19
 
"Pandangan saya, tak perlu tapi ada aturan tegas. Pada RDP dengan Dinkes Sumut, saya sangat tidak setuju dengan biaya PBI ini dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Bukan makin perbaiki kesehatan tapi memperburuk," ujarnya.
 
Ia berharap agar Pemprovsu tidak men-drop out terhadap yang 60 persen PBI. Menurutnya, apabila terjadi kekurangan anggaran, maka bisa diambil dari anggaran kegiatan lainnya.
 
"Anggaran yang diambil tahap pertama refokusing 500 Milyar lebih dan sekarang refokusing tahap kedua, berkisar 1 Triliun dengan dua termin. Harapan kita, digeser untuk PBI dengan total lost 240 ribu sekitar 30 M. Harusnya Pemprovsu tidak drop out PBI sehingga masyarakat tidak makin susah," ujarnya.
 
Sementara itu, menurut Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mengatakan bahwa dalam upaya mempengaruhi politik anggaran, hal penting yang dilakukan antara lain memasukkan jaminan kesehatan menjadi prioritas dalam RKPD PAPBD tahun 2020 dan RKPD tahun 2021. 
 
Karena itu cerminan politik anggaran pemerintah daerah terhadap keberpihakan layanan kesehatan masyarakat.
 
"Memastikan diakomodirnya anggaran akibat dari termuatnya jaminan kesehatan masyarakat dalam dokumen RKPD tersebut. Melakukan upaya konsultasi publik ke penentu kebijakan anggaran," ujarnya.
 
Senada dengan Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata, ia menambahkan dalam situasi pandemi ini Pemprovsu harus melakukan verifikasi ulang terhadap peserta PBI.
 
"Sebab, tingkat kemiskinan akan semakin meningkat bahkan terjadi PHK," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020