Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pemuda bernama Tri Boy Manullang (34) karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kandungnya, MD Manullang (68).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Tersangka diketahui menganiaya korban dengan menggunakan kursi berbahan plastik hingga mengalami luka memar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Kamis.
Kapolres mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Selasa (4/8).
Kejadian berawal saat abang kandung tersangka yakni N Manullang (39) hendak membawa korban pergi berobat. Namun saat akan hendak berangkat, tersangka marah-marah dan mengancam akan membakar becak korban.
Tak terima dengan kelakuan anaknya, korban kemudian meminta tersangka untuk membuktikan ucapannya. Merasa ditantang, tersangka kemudian mengambil kursi plastik dan memukul ayahnya dengan kursi plastik hingga mengalami luka memar pada bagian tangan dan punggung.
"Merasa keberatan atas perbuatan tersangka yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan," katanya.
Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020