Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Zulpan Ahmadi, Rabu (15/9), mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial IR (29), RM (32), dan J (39).
"Tiga orang ini, satu orang pelaku dan dua orang penadah yang merupakan pasangan suami istri," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri kotak amal yang viral di Medan
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri kotak amal yang viral di Medan
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Tengku Julianti (43) yang kehilangan sejumlah barang-barang di kediamannya pada Sabtu (11/9).
"Akibat dari pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi dengan bukti laporan polisi LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/Sek Perbaungan," ujarnya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pelaku RM di salah satu warung internet (warnet).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang hasil barang curian pelaku, yakni satu unit laptop, uang tunai Rp450 ribu, satu unit sepeda BMX, dan dua unit handphone.
"Pelaku ini mengaku juga pernah mencuri tiga buah cincin emas seberat 10 gram, dan tiga gelang emas seberat 12 gram," ujarnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku menjual barang curiannya kepada pelaku IR dan J.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua penadah di kediamannya, di Desa Melati II, Perbaungan.
Terhadap pelaku RM dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka pasangan suami istri dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e, subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
"Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polsek Perbaungan," ujarnya pula.