Artis pemeran FTV berinisial VS yang ditangkap jajaran Polresra Bandarlampung di salah satu hotel berbintang di kota Bandarlampung memasang tarif sebesar Rp30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.

"Kita duga seperti itu, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp15 juta dan sebagian tunai," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, selain uang, tim juga menyita bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi yang diduga akan digunakan VS dan S sebagai alat pengaman.

Baca juga: Pemesan artis VS berprofesi sebagai pengusaha di Lampung

Baca juga: Polisi benarkan artis VS ditangkap terkait prostitusi daring

Namun, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut sebagai saksi. Pihak kepolisian sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya.

"Kita tunggu saja waktunya. penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata dia.

Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai muncikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.

Baca juga: Polisi sita uang Rp15 juta terkait penangkapan artis VS

VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung. Sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa (28/7) malam.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020