Sarpan (57), saksi pembunuhan yang di aniaya personel polisi dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Medan saat diperiksa di Mapolrestabes Medan pada Rabu.
 
"Ada delapan pertanyaan dari penyidik," kata Kuasa Hukum Sarpan, M Sa'i Rangkuti yang dijumpai ANTARA usai pemeriksaan. 
 
Ditanya mengenai pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh penyidik, Sa'i mengatakan hanya seputar kronologi penganiayaan yang dialami kliennya itu saat ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Sarpan, korban penganiayaan oknum polisi jalani pemeriksaan perdana di Polrestabes Medan
 
Pemeriksaan perdana terhadap Sarpan ini terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
 
"Menceritakan bagaimana kronologi kejadian, termasuk juga apa yang dirasakan bapak Sarpan yang terjadi pada saat itu," katanya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Baca juga: Enam personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah terkait penganiayaan saksi
 
Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7) mengatakan bahwa A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. 
 
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat.
 
Dalam kasus ini, Pihak Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan bersalah dan menjalani sidang disiplin.
 
Selain itu, Kompol Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS).
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020