Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan pemeriksaan terhadap Sarpan (57), saksi pembunuhan yang di aniaya personel polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pemeriksaan perdana yang berlangsung pada Rabu (29/7) di Mapolrestabes Medan ini terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
Pantauan ANTARA di lokasi, saksi Sarpan tampak hadir ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga beserta Kuasa Hukum, M Sa'i Rangkuti.
"Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan," kata Kuasa Hukum Sarpan, M Sa'i Rangkut sebelum memasuki ruangan penyidik.
Ia mengatakan bahwa panggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian kepada kliennya itu sudah seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau depan hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7) mengatakan bahwa A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat.
Dalam kasus ini, Pihak Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan bersalah dan menjalani sidang disiplin.
Selain itu, Kompol Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020