Kepolisian Resor Labuhanbatu menyelidiki dugaan pidana berat terhadap seorang supir yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati, Senin (27/7) sore, menjelaskan, menyusul laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pihaknya sudah dilakukan penanganan dan memeriksa 7 saksi termasuk korban Muhammad Jefry Yono.
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah saksi ahli yang merupakan dokter yang melakukan visum luar.
Pihaknya belum mengetahui apakah terlapor Imam Firmadi ikut terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan itu. Menurutnya, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada rumah sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya.
Murniati menjelaskan, sesuai keterangan para saksi, para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tali untuk mengikat pelapor. Penganiayaan fisik di antaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki pelapor dengan menggunakan alat penjepit seperti tang.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Fakta kesaksian korban penyiksaan oknum anggota DPRD Labusel
Baca juga: Anggota DPRD Labusel diduga siksa supir hingga kuku dicabut
Penasihat hukum terlapor Imam Firmadi, Primadani, ketika dihubungi belum dapat memberi keterangan terkait dugaan pidana berat secara bersama-sama yang disangkakan kepada kliennya.
Pihaknya meminta waktu untuk memberi keterangan. "Saya jawab nanti ya, saya masih sibuk," jelas Primadani singkat.
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.
Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati, Senin (27/7) sore, menjelaskan, menyusul laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pihaknya sudah dilakukan penanganan dan memeriksa 7 saksi termasuk korban Muhammad Jefry Yono.
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah saksi ahli yang merupakan dokter yang melakukan visum luar.
Pihaknya belum mengetahui apakah terlapor Imam Firmadi ikut terlibat secara bersama-sama dalam penganiayaan itu. Menurutnya, penyidik sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada rumah sakit. Ada 7 saksi yang diperiksa," katanya.
Murniati menjelaskan, sesuai keterangan para saksi, para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tali untuk mengikat pelapor. Penganiayaan fisik di antaranya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki pelapor dengan menggunakan alat penjepit seperti tang.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Fakta kesaksian korban penyiksaan oknum anggota DPRD Labusel
Baca juga: Anggota DPRD Labusel diduga siksa supir hingga kuku dicabut
Penasihat hukum terlapor Imam Firmadi, Primadani, ketika dihubungi belum dapat memberi keterangan terkait dugaan pidana berat secara bersama-sama yang disangkakan kepada kliennya.
Pihaknya meminta waktu untuk memberi keterangan. "Saya jawab nanti ya, saya masih sibuk," jelas Primadani singkat.
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.
Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020