Muhammad Jefry Yono (21) korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) memberikan kesaksian kepada wartawan, Sabtu (25/7) siang.

Terbaring lemah di rumahnya, Jefry mengungkapkan keadaan tekanan dengan tangan terikat di dalam mobil oleh Imam, bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan, kayu, batu hingga gancu. Satu persatu mereka memukul dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. 

Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan dan hantaman kayu dan batu atas tuduhan perselisihan sepeda motor.

Sambil terduduk, dia mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaan, korban diseret hingga ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri. 

Beruntung, warga yang melihat teriakan anak terakhir dari empat bersaudara ini berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan.

Baca juga: Anggota DPRD Labusel diduga siksa supir hingga kuku dicabut

Setelah kejadian itu, dia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang. Mendapati luka serius, Ibu kandung Jefry, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Selama perawatan, Jefry masih mengalami trauma yang mendalam, bahkan terdapat pendarahan di kepala hingga membuatnya masih terasa pusing dan mual sampat sekarang.

Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. "Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," pinta Arbaiyah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dihubungi, dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel meminta waktu proses penyidikan dan penanganan kasus tersebut. "Saya ada giat rapat, tolong konfirmasi ke Kasat Reskrim ya, terima kasih," kata Kapolres singkat. 

Dalam laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, Imam Firmadi diketahui masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Anggota F-PDIP DPRD Labusel berstatus terlapor dugaan penganiayaan supir

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi sebagai terlapor di Polres Labuhanbatu. Upaya konfirmasi peristiwa penganiayaan melalui telepon dan pesan singkat belum di jawab.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020