DPRD Tapanuli Selatan menyetujui Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru 2020-2040 menjadi peraturan daerah.
Keputusan bersama legislatif itu disetujuinya bersamaan disetujuinya Nota Kesepakatan Rancangan KUPA-PPAS P.APBD Tahun 2020 menjadi Perda melalui rapat paripurna dewan di ruang paripurna dewan setempat, Sipirok, Senin (27/7) yang dipimpin Ketua dewan Husin Sogot Simatupang.
Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu yang hadir sekaligus memberikan sambutan mengungkapkan bahwa Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020 - 2040 ini sesuai dengan perintah dari RTRW Wilayah (RTRW) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolres Tapanuli Selatan ajak masyarakat ciptakan Pilkada aman dan damai
"Saya selalu sampaikan bahwa di Tapsel tidak ada yang namanya kota satelit, begitu juga dengan Batang Toru, Sipirok, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan sekitarnya secara bertahap kedepan akan bisa menghadirkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk zonasi- zonasi tertentu," katanya.
Menurut Bupati, RDTR mengambil zonasi tertentu dengan meminta bantuan dari pemerintah pusat. Layaknya RDTR yang ada di Batang Toru semua ditangani oleh Kementerian PU dan PR.
"Dari sisi kewajiban memang merupakan hak dari Pemkab, namun ini patut di syukuri karena APBD Tapsel bisa lebih hemat. Ini menjadi salah satu yang terus di kembangkan oleh pemerintah kabupaten yang saat ini sedang dibahas mengenai tata ruang Sipirok dengan menggunakan anggaran Provinsi Sumut," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Tapsel terus edukasi pedagang di pasar akan protokol kesehatan
Terkait hasil dari pembahasan KUPA- PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2020 terjadi pengurangan pendapatan dan belanja, Bupati sampaikan dikarenakan Dana Transfer dan PAD. Namun pada prinsipnya anggaran yang berimbang tetap dipedomani.
"Tentu kita perlu bersyukur di tengah pengurangan anggaran masyarakat kita tetap masih bisa menikmati program pembangunan walaupun tidak terlalu besar," jelas Bupati.
Sedangkan Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya rapat ini sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai tanggal 27 Juli 2020.
"Walaupun dalam penyelenggaraan rapat sering terjadi perbedaan pendapat dari setiap anggota rapat,itu dianggap salah satu cara kita kedepan dalam menuju menata pembangunan Tapsel kearah yang lebih baik lagi," kata Sogot.
Turut hadir dalam paripurna ini Wakil Bipati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Wakil Ketua dewan Borkat dan para anggota DPRD, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat se Tapsel dan pejabat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Keputusan bersama legislatif itu disetujuinya bersamaan disetujuinya Nota Kesepakatan Rancangan KUPA-PPAS P.APBD Tahun 2020 menjadi Perda melalui rapat paripurna dewan di ruang paripurna dewan setempat, Sipirok, Senin (27/7) yang dipimpin Ketua dewan Husin Sogot Simatupang.
Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu yang hadir sekaligus memberikan sambutan mengungkapkan bahwa Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020 - 2040 ini sesuai dengan perintah dari RTRW Wilayah (RTRW) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolres Tapanuli Selatan ajak masyarakat ciptakan Pilkada aman dan damai
"Saya selalu sampaikan bahwa di Tapsel tidak ada yang namanya kota satelit, begitu juga dengan Batang Toru, Sipirok, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan sekitarnya secara bertahap kedepan akan bisa menghadirkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk zonasi- zonasi tertentu," katanya.
Menurut Bupati, RDTR mengambil zonasi tertentu dengan meminta bantuan dari pemerintah pusat. Layaknya RDTR yang ada di Batang Toru semua ditangani oleh Kementerian PU dan PR.
"Dari sisi kewajiban memang merupakan hak dari Pemkab, namun ini patut di syukuri karena APBD Tapsel bisa lebih hemat. Ini menjadi salah satu yang terus di kembangkan oleh pemerintah kabupaten yang saat ini sedang dibahas mengenai tata ruang Sipirok dengan menggunakan anggaran Provinsi Sumut," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Tapsel terus edukasi pedagang di pasar akan protokol kesehatan
Terkait hasil dari pembahasan KUPA- PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2020 terjadi pengurangan pendapatan dan belanja, Bupati sampaikan dikarenakan Dana Transfer dan PAD. Namun pada prinsipnya anggaran yang berimbang tetap dipedomani.
"Tentu kita perlu bersyukur di tengah pengurangan anggaran masyarakat kita tetap masih bisa menikmati program pembangunan walaupun tidak terlalu besar," jelas Bupati.
Sedangkan Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya rapat ini sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai tanggal 27 Juli 2020.
"Walaupun dalam penyelenggaraan rapat sering terjadi perbedaan pendapat dari setiap anggota rapat,itu dianggap salah satu cara kita kedepan dalam menuju menata pembangunan Tapsel kearah yang lebih baik lagi," kata Sogot.
Turut hadir dalam paripurna ini Wakil Bipati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Wakil Ketua dewan Borkat dan para anggota DPRD, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat se Tapsel dan pejabat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020