Ketika melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua pria berinitial MUK dan MAH diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Dari keduanya polisi mengamankan 15 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 29,26 gram serta barang bukti lainnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Selasa, membenarkan penangkapan penjual dan pembeli barang haram tersebut pada Senin (20/7) sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Tersangka MUK dan MAH ditangkap personil Satres Narkoba saat akan bertransaksi sabu dirumah MAH alias Cunek di Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung," katanya.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap kasus pencurian obat di RSUD Tengku Mansyur

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 29,26 gram, bungkusan kertas berisi ganja berat kotor 1,49 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp180 ribu.

Kepada polisi, tersangka MAH alias Cunek mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka MUK. 

Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan dua pencuri lembu

Sementara itu MUK mengakui sabu itu benar miliknya yanf diperoleh dari seorang perempuan bernama Tika untuk diserahkan/dijual kepada MAH.

"Polisi berhasil meringkus para tersangka berawal dari informasi masyarakat. Terhadap perempuan nernama Tika masih dalam pencarian," kata A Dahlan Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020