Perusahaan yang bekerjasama dalam kegiatan rutin bersama Pemkot Padangsidimpuan diminta untuk mengerjakan proyek pekerjaan sesuai aturan main.

"Jangan mengedepankan untung hal hasilnya berdampak terhadap kerugian negara, jauhi penyimpangan kerugian keuangan negara," kata Kajari Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, Selasa (21/7).

Kejaksaan sebelumnya berhasil membantu pemerintah mengembalikan kerugian negara mencapai miliaran rupiah yang ada di RSUD Kota Padangsidimpuan, dan Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Padangsidimpuan.

Baca juga: Kejaksaan hentikan kasus kerugian negara di Pemkot Padangsidimpuan

Baca juga: Pemkot apresiasi Kejari Padangsidimpuan dalam mengungkap pengembalian kerugian negara

"Ada inisial rekanan PT RK pada pekerjaan di RSUD Kota Padangsidimpuan, dan PT FC di Dinas PU Pemkot Padangsidimpuan kemudian tidak sampai ke proses hukum pihak rekanan telah mengembalikan kerugian negara dalam berjangka," katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H Arwin Siregar mengatakan bahwa Pemkot Padangsidimpuan akan menelaah kembali sejumlah rekanan yang bermasalah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Tidak dibenarkan jika ada rekanan yang bermasalah sebagai mitra dalam proyek rutin pemerintah, dinas terkait dan inspektorat dapat melihat ini," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020