Kejari hentikan kasus terkait kerugian negara di Pemkot Padangsidimpuan

Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan resmi menghentikan pengembangan kasus yang merupakan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah di Pemkot Padangsidimpuan.

"Resmi dihentikan, karena pihak rekanan beritikad baik untuk mengembalikan uang dari kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah," kata Kajari Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Senin (20/7).

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan buka sembilan lelang jabatan OPD, berikut syarat dan posisi yang dicari

Baca juga: Pemkot apresiasi Kejari Padangsidimpuan dalam mengungkap pengembalian kerugian negara

Ia mengatakan sinergitas penegak hukum dengan pemerintah sifatnya siap membantu pemerintah daerah pendampingan hukum yang dapat merugikan negara secara keseluruhan.

Seperti yang diamanatkan Jaksa Agung agar Kejaksaan Negeri di daerah perwakilan pimpinan harus menjalin komunikasi yang baik sesuai amanat undang-undang.

"Ada dua perusahaan rekanan yang telah mengembalikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut, baik yang ada di RSUD, gedung serba guna, dan Dinas Pekerjaan Umum, resmi dihentikan," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020