Juru bicara Fraksi Bintang Persatuan Indonesia DPRD Kabupaten Langkat pada sidang paripurna pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2019 menyoroti realisasi belanja pegawai.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi BPI DPRD Langkat Safii yang berasal dari Partai Perindo, Senin.
Dimana realisasi belanja pegawai tercantum penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp105.438.643.769,57, sedangkan berdasarkan kelangkaan profesi terealisasi sebesar Rp8.644.551.500, katanya.
Baca juga: FBPI DPRD Langkat minta pembahasan LPJ 2019 serius dilakukan
Ada lagi uang lembur PNS terealisasi Rp6.272.785.000, sementara tentang belanja barang dan jasa juga tercantum honorium PNS sebesar Rp42.851.860.736.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 59/2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 39 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal, katanya.
Maka fraksinya mempertanyakan apa persamaan dan perbedaan antara tambahan penghasilan PNS dengan uang lembur PNS dan honorium PNS yang mencapai Rp150 miliar lebih, apakah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang efektifitas dan efesiensi anggaran.
Apakah anggaran tersebut dapat dikatagorikan dengan duplikasi yang mengakibatkan pemborosan anggaran daerah yang dapat menyebabkan kerugian negara, katanya.
Ia juga menyoroti soal perencanaan pembangunan daerah dimana proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk itu Bappeda Langkat harus menjadikan Kota Stabat sebagai ibukota kabupaten menjadi prioritas mengimplementasikan visi dan misi Bupati yang termaktup dalam RPJMD yang telah ditetapkan menjadi perda, sambungnya.
"Kecamatan Stabat sebagai ibukota dan ikon Kabupaten Langkat harus benar-benar menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, merubah wajah kota ini, tidak seperti ini saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi BPI DPRD Langkat Safii yang berasal dari Partai Perindo, Senin.
Dimana realisasi belanja pegawai tercantum penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp105.438.643.769,57, sedangkan berdasarkan kelangkaan profesi terealisasi sebesar Rp8.644.551.500, katanya.
Baca juga: FBPI DPRD Langkat minta pembahasan LPJ 2019 serius dilakukan
Ada lagi uang lembur PNS terealisasi Rp6.272.785.000, sementara tentang belanja barang dan jasa juga tercantum honorium PNS sebesar Rp42.851.860.736.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 59/2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 39 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal, katanya.
Maka fraksinya mempertanyakan apa persamaan dan perbedaan antara tambahan penghasilan PNS dengan uang lembur PNS dan honorium PNS yang mencapai Rp150 miliar lebih, apakah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang efektifitas dan efesiensi anggaran.
Apakah anggaran tersebut dapat dikatagorikan dengan duplikasi yang mengakibatkan pemborosan anggaran daerah yang dapat menyebabkan kerugian negara, katanya.
Ia juga menyoroti soal perencanaan pembangunan daerah dimana proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk itu Bappeda Langkat harus menjadikan Kota Stabat sebagai ibukota kabupaten menjadi prioritas mengimplementasikan visi dan misi Bupati yang termaktup dalam RPJMD yang telah ditetapkan menjadi perda, sambungnya.
"Kecamatan Stabat sebagai ibukota dan ikon Kabupaten Langkat harus benar-benar menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, merubah wajah kota ini, tidak seperti ini saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020