Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap unit Pidana Umum Polres Langkat. 

Keduanya yakni Ali Janafi alias Boyes warga Jalan Pendidikan, Dusun II, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai dan Fajar Dermawan alias Fajar warga Lingkungan VII, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Baca juga: Bupati buka konsultasi publik pembangunan jalan tol Binjai-Langsa

Baca juga: Kajari Langkat berikan bantuan sosial

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIk MH, melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Kamis.

Korban dalam peristiwa itu adalah Bismar Karo-karo bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara warga Jalan Ahmad Yani Nomor 52, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020