Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung Kota Tanjungbalai mengamankan seorang pria brinitial "ES" terkait upaya penyelundupan balpress pakaian bekas dari Malaysia yang diamankan petugas gabungan di kuala Sungai Baru, Kabupaten Asahan.

Hal itu diungkapkan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma kepada ANTARA, Senin (13/7), pascatim Patroli BC Teluk Nibung bersama BC Kanwil Sumatera Utara dan BC Kanwil Kepulauan Riau bersinergi dengan Polairud Polda Sumatera Utara, Polres 
Tanjungbalai, Kodim 0208/Asahan serta Lanal TBA berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress yang akan dimasukkan ke wilayah Tanjungbalai Asahan.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus dua pemuda pemilik sabu

Baca juga: Wahapi duga Gugus Tugas COVID-19 Tanjungbalai manipulasi data 80 TKI

Wayan menjelaskan, berawal dari informasi adanya kegiatan pembongkaran ballpress di daerah Sungai Baru pada Jumat (10/7), Tim Patroli Darat BC bersama personil TNI AD bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.

"Pada saat penggrebekan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES bersama barang bukti berupa 14 ballpress. Untuk selanjutnya dimintai keterangan di kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung," kata Wayan.

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan ES, Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai dan 
Dipolairud Polda Sumut berhasil menemukan KM Doa Ibu pengangkut ratusan ballpress diduga berasal dari Malaysia dengan kondisi kandas, sedangkan nahkoda dan anak buah kapal diduga telah melarikan diri.

Kemudian kapal motor (KM) bersama muatannya diamankan menuju Pangkalan Sarana Operasi Bea  Cukai Kanwil Sumut di Belawan dengan bantuan pengamanan dari tim Searider Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA).

Wayan mengapresiasi sinergitas Tim Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam penindakan penyelundupan balpress itu, karena selain dilarang juga sangat rawan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat karena dapat menjadi media pembawa penyakit, termasuk COVID-19.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan luar biasa dari jajaran Polri, TNI AD, dan TNI AL dalam memberantas penyelundupan pakaian bekas. Semoga sinergitas ini dapat terus berlanjut dalam mencegah terjadinya importasi ilegal dan pelanggaran lainnya di laut,” ujar Wayan menapresiasi 

Sesuai catatan, pemasukan pakaian bekas dari luar negeri dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.

Dengan mencegah masuknya pakaian bekas secara ilegal, patroli laut Bea Cukai bersama dengan Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya dapat  melindungi masyarakat, industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020