Saturan resserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pemuda berinitial CIB dan RRN pemilik narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,16 gram dan 0,78 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaiatan penyebutkan, kedua pria pemilik barang haram itu diringkus personil Satnarkoba di tempat dan waktu yang berbeda. 

Baca juga: Polres Tanjungbalai public speaking malam sosialisasi menuju normal baru

Baca juga: AIH Tanjungbalai ajak warga terapkan protokoler kesehatan di fase normal baru

Tersangka CIB (33) warga Dusun VII Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan ditangkap di Jalan Hiu Kelurahan Pematang Pasir, Selasa (7/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sedangkan RRN (28) warga Jalan Embacang Kelurahan Pantai Burung diringkus dari sebuah rumah di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai, Kamis (9/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dari CIB diamankan sabu-sabu seberat 4,16 gram dan dari RRN seberat 0,78 gram sabu," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (11/7).

Dia melanjutkan, barang bukti lain yang disita dari tersangka CIB berupa 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Kemudian dari RRN disita yakni, 1 HP Android dan 1 Nokia.

CIB ditangkap dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli (undercover boy). RRN ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka 

"Para tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjar," kata Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020