Polres Simalungun sektor Bosar Maligas mengamankan BI (40) dari rumahnya di Lingkungan VII, Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang.

Kapolsek Bosar Maligas AKP G Damanik, Jumat (10/7), menjelaskan, penangkapan BI pada 7 Juli 2020 terkait kasus narkoba atas informasi warga setempat. 

Tersangka diinformasikan sering bertransaksi narkoba di kediamannya, dan saat personel melakukan penggeledahan didampingi perangkat desa, memiliki narkoba. 

Narkoba diduga jenis sabu yang tersimpan di dua bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu, tujuh lainnya dalam keadaan kosong dijadikan barang bukti berikut uang tunai Rp 790.000.

Tersangka yang kini diamankan di Satres Narkoba mengaku membeli sabu itu dari Kabupaten Asahan. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020