Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mengamankan Jefri Angga D Lumban (28) warga Cikgiringsing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, Jawa Barat, kedapatan membawa 30 bal ganja dari Aceh, dengan menumpang bus Sanura BL 7348 AA.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin SH MH, di Stabat, Rabu.

"Penangkapan saat petugas melakukan razia di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat," katanya.

Pada mulanya petugas melakukan razia dipimpin Ipda Sukma Atmaja memberhentikan bus, truk dan mobil pribadi dari jalur Aceh menuju Medan yang penumpangnya diduga membawa narkoba.

Baca juga: DPRD Sumut kunker terkait pengawasan proyek ke Langkat

Baca juga: Polsek Padang Tualang Langkat tangkap pemilik 5,29 gram sabu-sabu

Petugaspun lalu melakukan pemeriksaan terhadap bus dan kendaraan pribadi dari jalur Aceh menuju Medan, serta pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya masing-masing.

Saat itulah, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal dan satu koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal, satu unit handphone.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya mengatakan akan ada mobil bus Sanura BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan yg membawa narkotika jenis ganja untuk itu tim langsung menuju pos Lantas Sei Karang dan koordinasi dengan anggota lalu lintas.

Kemudian sekira pukul 07.00 WIB mobil yang di maksud melintas lalu di lakukan pemberhentian terhadap bus yang di maksud dan di lakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku Nomor 07/08 di belakang sopir dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus ganja kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020