Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bonggas Pasaribu didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Pemkab Taput, Sasma Situmorang menegaskan, wilayah Taput merupakan zona hijau pandemi COVID-19 setelah sejumlah warganya yang sebelumnya dinyatakan dalam status pasien positif corona dinyatakan sembuh, dan sebagian dalam perawatan intensif di rumah sakit rujukan di Medan.
"Saat ini Taput sudah dalam zona hijau. Dari enam warga yang sebelumnya positif COVID-19, empat diantaranya sudah sembuh, dan dua orang lainnya dirawat di RSU rujukan di Medan. Jadi saat ini, tidak ada warga Taput yang positif corona yang tinggal di daerah ini," terang Bonggas, Senin (6/7).
Dikatakan, jika timbul pemahaman berbeda terkait hal ini, hal tersebut justru disebabkan oleh sejumlah warga yang memang memiliki identitas kependudukan sebagai warga Taput, namun mengalami paparan dan terjangkit virus corona di daerah luar Taput.
Baca juga: Pesta adat diperbolehkan di masa normal baru, ini aturan ketat Pemkab Taput
Baca juga: Pandemi COVID-19 belum berlalu, alumni SMUNTA 2002 sumbang APD tenaga medis
"Jadi kita tegaskan, saat ini, Taput sudah berada di zona hijau pandemi COVID-19 yang segera akan menerapkan masa normal baru," ujarnya.
Dalam penerapan masa menuju normal baru, menurut Bonggas, pelaksanaan pesta adat yang diijinkan adalah pesta pernikahan, kamatian dan saurmatua atau programa bagi orangtua yang meninggal pada usia yang lebih tua.
Dimana, pelaksanaan pesta pernikahan diberikan waktu selama satu hari dan selesai pukul 15.00 WIB.
Acara duka diijinkan selama satu hari, terkecuali untuk acara duka "saurmatua" yang dapat digelar hingga selama tiga hari dengan jadwal penguburan pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Kata dia, pelaksanaan pesta adat yang diberikan izin harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Ditekankan keharusan menerapkan protokol jaga jarak, pemberian sumbangan dilakukan tanpa bersalaman melainkan disediakan tempat, dan pemberian ulos juga harus dilipat tidak lagi diserahkan secara langsung.
Aturan khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan juga ditekankan terpisah, dimana pada tahap pertama penerapan, Pemkab Taput hanya akan memberikan ijin pelaksanaan sebanyak satu kali pesta per kecamatan.
"Artinya dalam dua minggu pertama ini kita kasih dulu ijin pesta satu per kecamatan sebagai contoh kepada masyarakat bagaimana melaksanakan pesta," tuturnya.
Proses ijin pelaksanaan pesta dapat disampaikan melalui Kepala Desa, dilanjutkan kepada Camat, dan kemudian disampaikan kepada tim gugus tugas kabuapten untuk dikaji terlebih dahulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Saat ini Taput sudah dalam zona hijau. Dari enam warga yang sebelumnya positif COVID-19, empat diantaranya sudah sembuh, dan dua orang lainnya dirawat di RSU rujukan di Medan. Jadi saat ini, tidak ada warga Taput yang positif corona yang tinggal di daerah ini," terang Bonggas, Senin (6/7).
Dikatakan, jika timbul pemahaman berbeda terkait hal ini, hal tersebut justru disebabkan oleh sejumlah warga yang memang memiliki identitas kependudukan sebagai warga Taput, namun mengalami paparan dan terjangkit virus corona di daerah luar Taput.
Baca juga: Pesta adat diperbolehkan di masa normal baru, ini aturan ketat Pemkab Taput
Baca juga: Pandemi COVID-19 belum berlalu, alumni SMUNTA 2002 sumbang APD tenaga medis
"Jadi kita tegaskan, saat ini, Taput sudah berada di zona hijau pandemi COVID-19 yang segera akan menerapkan masa normal baru," ujarnya.
Dalam penerapan masa menuju normal baru, menurut Bonggas, pelaksanaan pesta adat yang diijinkan adalah pesta pernikahan, kamatian dan saurmatua atau programa bagi orangtua yang meninggal pada usia yang lebih tua.
Dimana, pelaksanaan pesta pernikahan diberikan waktu selama satu hari dan selesai pukul 15.00 WIB.
Acara duka diijinkan selama satu hari, terkecuali untuk acara duka "saurmatua" yang dapat digelar hingga selama tiga hari dengan jadwal penguburan pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Kata dia, pelaksanaan pesta adat yang diberikan izin harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Ditekankan keharusan menerapkan protokol jaga jarak, pemberian sumbangan dilakukan tanpa bersalaman melainkan disediakan tempat, dan pemberian ulos juga harus dilipat tidak lagi diserahkan secara langsung.
Aturan khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan juga ditekankan terpisah, dimana pada tahap pertama penerapan, Pemkab Taput hanya akan memberikan ijin pelaksanaan sebanyak satu kali pesta per kecamatan.
"Artinya dalam dua minggu pertama ini kita kasih dulu ijin pesta satu per kecamatan sebagai contoh kepada masyarakat bagaimana melaksanakan pesta," tuturnya.
Proses ijin pelaksanaan pesta dapat disampaikan melalui Kepala Desa, dilanjutkan kepada Camat, dan kemudian disampaikan kepada tim gugus tugas kabuapten untuk dikaji terlebih dahulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020