Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memperbolehkan pelaksanaan pesta adat melalui penetapan protokol acara adat pesta di era menuju tatanan hidup normal baru produktif dan aman di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Bupati Taput, Sarlandy Hutabarat bersama Kajari Taput Tatang Darmi, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe menyosialisasikan isi pernyataan bersama  Forkopimda terkait hal tersebut di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung.

Baca juga: Keluhkan sistem zonasi PPDB SLTA akan picu siswa putus sekolah, ini kata Bupati Taput

Baca juga: Pandemi COVID-19 belum berlalu, alumni SMUNTA 2002 sumbang APD tenaga medis

"Mulai saat ini pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan, namun harus tetap mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Sarlandy, Jumat (3/7).

Kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri pengurus LADN, MUI, dan BKAG, dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi "zoom meeting" yang diikuti seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Taput.

"Forkopimda telah menetapkan suatu penerapan protokol acara adat dan pesta di era menuju tatanan hidup normal baru produktif dan aman COVID-19 di Kabupaten Tapanuli Utara," jelasnya.

Menurutnya, memasuki tatanan normal baru, kegiatan tidak boleh berhenti dengan hanya cemas, dan khawatir, namun harus terus berjuang untuk mengatasi pandemi COVID-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Setiap agenda pesta pranikah dan pernikahan harus membuat pemberitahuan kepada gugus tugas kabupaten, selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan dengan melampirkan daftar tamu dan undangan dari luar Kabupaten Tapanuli Utara yang akan hadir," ujarnya.

Demikian halnya, pihak gereja diwajibkan menyediakan APD seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel dan "hand sanitizer", serta jumlah yang boleh memasuki gedung gereja hanya diperbolehkan sebanyak 20 persen dari kapasitas bangunan, menerapkan jarak minimal 1 meter, dan semua peserta wajib memakai masker. 

"Setiap tamu yang datang dari luar Tapanuli Utara wajib menunjukkan surat keterangan uji 'rapid test' yang masih berlaku. Apabila tidak ada, maka aparat atau petugas harus mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asalnya," terangnya.

Pengetatan protokol tersebut, kata dia, bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, akan tetapi untuk kepentingan  bersama.

Dalam poin protokol pelaksanaan pesta tersebut, pelaksanaan acara pranikah dan pemberkatan pernikahan di gereja juga ditekankan harus selesai sebelum 10.30 WIB, dan tidak diperkenankan bersalaman. 

"Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan gugus tugas penanganan COVID-19 berhak membubarkan acara tersebut," imbuhnya.

Selain protokol pelaksanaan pesta, Sarlandy juga menjelaskan ketentuan tata cara penguburan mayat yang bukan pasien positif COVID-19 yang dibagi dalam dua bagian yakni "ulaon sarimatua, dan ulaon saurmatua", dimana pihak keluarga yang berduka wajib melakukan koordinasi dengan gugus tugas kabupaten, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya.

"Pelaksanaan seluruh kegiatan adat harus dilaksanakan seringkas mungkin. Saya harapkan para Camat tetap melakukan sosialisasi isi kesepakatan bersama ini hingga ke desa agar pelaksanaannya berjalan dengan baik," tegasnya.

Evaluasi akan ketetapan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk mengetahui perkembangan sesuai dengan pemberian ijin pelaksanaan pesta.

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Taput menjelaskan terkait acara akad nikah bagi umat muslim juga harus menyediakan APD sesuai protokol kesehatan pandemi COVID-19.

Peserta prosesi akad nikah yang digelar di KUA atau di rumah juga harus diikuti oleh maksimal 10 orang dengan kehadiran tamu maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan masjid atau gedung pertemuan.

Sementara, bagi keluarga yang datang dari luar kabupaten wajib menyampaikan surat keterangan uji test "rapid test". 

"Proses pernikahan tidak lebih dari 1 jam. Makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus, dan pemberian kado ditentukan di tempat tersendiri tanpa bersalaman atau kontak fisik," sebutnya.

Demikian halnya, jika ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan gugus tugas penanganan COVID-19 berhak membubarkan acara tersebut.

Ketua LADN Tapanuli Utara menjelaskan tata cara pelaksanaan acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah pemilik gedung wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh atau "thermo gun", dan petugasnya. 

Juga menyediakan hand sanitizer dan tempat kado pemberian yang sudah ditentukan, serupa saat mengadakan acara adat di dalam rumah. 

Penyemprotan disinfektan juga diminta wajib dilakukan di dalam dan di luar ruangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pesta. 

Acara adat pesta pernikahan dihadiri maksimum 30 persen dari kapasitas tempat.

Dan apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka tim keamanan gugus tugas penanganan COVID-19 berhak membubarkan acara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020