Sejak pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia Februari - Juni 2020 Kantor Kementerian Agama Tebing Tinggi melalui lima Kantor Urusan Agama (KUA) melangsungkan akad nikah terhadap 392 orang.

Hal ini disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Tebing Tinggi Tagor Mulia di kantornya kepada ANTARA Senin (6/7)

Disampaikan Tagor Mulia, selama terjadinya pandemi COVID-19 peristiwa akad nikah tetap saja terjadi meskipun jumlahnya menurun dibanding sebelum terjadinya pandemi COVID-19

Ada beberapa alasan warga tetap melangsungkan akad nikah, baik dilakukan di rumah, di mesjid atau kantor KUA. 

Diantara alasanya karena waktu yang sudah ditetapkan lebih awal sebelum masa COVID-19,dengan segala persiapannya, baik materi maupun moril, ujar Tigor.

Namun demikian dikatakan Tigor Mulia, Kemenag menetapkan aturan khusus tentang protokol kesehatan yang harus tetap dipatuhi yang penyelenggara akad nikah.

Untuk melangsungkan akad nikah di rumah atau KUA maksimal diikuti 10 orang undangan, untuk di Mesjid atau gedung maksimal 30 orang, dan setiap acara di koordinasikan dengan aparat keamanan dan kelurahan. Katanya.

Disampaikan memasuki masa transisi normal baru Kankemenag membuka layanan via online di simkah.kemenag.go.id atau via telepon email maupun langsung datang ke KUA

Selama pandemi COVID-19 tidak ada warga yang melaksanakan acara resepsi pernikahan, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, ujar Tagor.

Adapun yang melaksanakan kegiatan akad nikah Ferbuari-Juni 2020, di Kecamatan Padang Hulu 93 orang, Padang Hilir 77 orang, Rambutan 98 orang.

Untuk Kecamatan Tebing Tinggi 47 orang, Kecamatan Bajenis 87 orang, dan yang menikah di rumah 259 orang di Kantor KUA 131 orang. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020